DPRD Lampung Barat Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Liwa, Faktainformatif.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lampung Barat, Senin (2/11/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, serta dihadiri oleh 27 anggota dewan dari enam fraksi. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Sekretariat Daerah, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama sidang berfokus pada penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRD Lampung Barat telah menyampaikan pandangan umum dan memberikan sejumlah catatan kritis. Dewan menekankan agar kebijakan pajak serta retribusi yang dirumuskan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani perekonomian masyarakat luas.
Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Sekala Bekhak.
"Persetujuan bersama ini menjadi komitmen kita untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Edi Novial.
Dengan disahkannya aturan baru ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diharapkan dapat lebih maksimal dalam menggali potensi pendapatan lokal secara transparan, akuntabel, serta berbasis digitalisasi transaksi non-tunai.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan pihak eksekutif sebagai tanda resminya produk hukum daerah tersebut.(adv)







Post a Comment